Apabila komitmen tersebut dilanggar maka akan dilakukan pemotongan terhadap besar bantuan yang diberikan.
Pencatatan pelaksanaan komitmen tersebut dikenal dengan nama verifikasi yang dilakukan oleh service provider yaitu sekolah dimana anak peserta PKH mengakses layanan pendidikan dan Posyandu/Bidan/Puskesmas dimana peserta PKH (ibu hamil dan ibu nifas) serta anak PKH mengakses layanan kesehatan. Lembar pencacatan disebut dengan formulir verifikasi. Pencatatan ini dilakukan tiap bulan dan dilaporkan ke UPPKH Kabupaten setiap 3 bulan.
Di Kabupaten Bantul, pelaksanaan sosialisasi kepada service provider ini bertujuan agar pelaksanaan verifikasi pendidikan dan kesehatan dapat berjalan dengan lancar dan mengurangi timbulnya permasalahan pada saat pelaksanaan. Sosialisasi ini dilakukan pada 10 kecamatan pengembangan 2011 yaitu Bambanglipuro, Bantul, Pajangan, Sedayu, Pleret, Jetis, Srandakan, Pundong, kretek, dan Piyungan. Pelaksanaannya sendiri mulai tanggal 24 Oktober - 28 Oktober 2011.
Sosialisasi di Kec. Sedayu |
Sosialisasi di Kec. Sedayu |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar