Senin, 24 Oktober 2011

Sosialisasi Verifikasi PKH Kepada Service Provider

Satu hal yang membedakan PKH dengan program penanggulangan kemiskinan yang laian adalah adanya persyaratan-persyaratan dan kewajiban untuk memenuhi komitmen, yaitu: memenuhi kewajiban kehadiran anak sekolah minimal 85 % dan kehadiran balita (penimbangan) di posyandu setiap bulan.
Apabila komitmen tersebut dilanggar maka akan dilakukan pemotongan terhadap besar bantuan yang diberikan.

Pencatatan pelaksanaan komitmen tersebut dikenal dengan nama verifikasi yang dilakukan oleh service provider yaitu sekolah dimana anak peserta PKH mengakses layanan pendidikan dan Posyandu/Bidan/Puskesmas dimana peserta PKH (ibu hamil dan ibu nifas) serta anak PKH mengakses layanan kesehatan. Lembar pencacatan disebut dengan formulir verifikasi. Pencatatan ini dilakukan tiap bulan dan dilaporkan ke UPPKH Kabupaten setiap 3 bulan.

Di Kabupaten Bantul, pelaksanaan sosialisasi kepada service provider ini bertujuan agar pelaksanaan verifikasi pendidikan dan kesehatan dapat berjalan dengan lancar dan mengurangi timbulnya permasalahan pada saat pelaksanaan. Sosialisasi ini dilakukan pada 10 kecamatan pengembangan 2011 yaitu Bambanglipuro, Bantul, Pajangan, Sedayu, Pleret, Jetis, Srandakan, Pundong, kretek, dan Piyungan. Pelaksanaannya sendiri mulai tanggal 24 Oktober - 28 Oktober 2011.

Sosialisasi di Kec. Sedayu

Sosialisasi di Kec. Sedayu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar